Monday, October 6, 2008

Sorry for the delay

Sorry for the delay.... kira2 itulah kata2 di kaos yg dikenakan Rossi saat selebrasi kemenangan ke-8nya musim ini yg sekaligus pencapaian gelar juara dunianya yg ke-8.
Inilah bentuk perhatian Rossi terhadap fansnya yg telah cukup lama menunggu kembali sang raja motoGP, mungkin ini suatu ungkapan terima kasih terhadap para fans yang tetap setia menunggu dan mandukung kebangkitannya.
Rossi sendiri mengakui kegagalan 2 musim terakhir telah mendewasakan dirinya sehingga mulai mengerti dan bisa menerima kekalahan, ego sebagai raja motoGP, the doctor, the untouchable dll akhirnya telah mengilang siiring munculnya kedewasaan pada diri Valentino Rossi. Kedewasaan, emosi yg lebih stabil, pengambilan kebutusan yg tepat serta dukungan tim yang solid akhirnya mengembalikan sang raja ke singgasananya.

Menghitung Bunga Kartu Kredit

Hampir semua bank penerbit kartu di Indonesia menggunakan sistem perhitungan bunga dengan mengacu pada tanggal transaksi dilakukan. Nilai transaksi x jumlah hari dari tanggal transaksi s/d tanggal lembar tagihan dicetak x jumlah bulan dalam setahun x bunga per bulan kemudian dibagi 360 hari:
Untuk lebih mudah, coba perhatikan ilustrasi berikut; Tn. Budi memiliki kartu kredit yang tanggal pencatatannya adalah pada tanggal 27 setiap bulan. Jatuh tempo adalah 15 hari setelah tanggal pencatatan;
Jika Tn. Budi melunasi seluruh tagihan sebelum tanggal 14 Maret (waktu lima belas hari setelah tanggal 27 Februari), maka Tn Budi terbebas dari biaya apapun, mungkin hanya biaya transaksi via ATM. Namun jika Tn. Budi tidak melunasi sekaligus, atau hanya membayar sebagian misalnya pada tanggal 5 Maret hanya membayar Rp. 2.000.000 dari total tagihan- maka pada bulan berikutnya yakni pada tanggal 27 Maret perhitungan bunga atas transaksi-transaksi yang belum dilunasi pada bulan Februari akan berlaku sebagai berikut; 1. ( 150.000 X 52 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 5.200 2. (2.000.000 X 67 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 89.333 3. (1.500.000 X 67 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 67.000 4. ( 150.000 X 51 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 5.100 5. ( 350.000 X 41 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 9.567 Total Bunga Pembelanjaan: = Rp. 176.200 Maka pada Tagihan bulan Maret Tn. Budi akan dibebani biaya bunga sebesar Rp.176.200 diluar pembelanjaan Tn. Budi antara 28 Februari hingga 27 Maret. Bunga tidak dihitung berdasarkan saldo terhutang sebesar Rp. 2.150.000 melainkan berdasarkan total tagihan walaupun sebagiannya sudah kita bayarkan. (Total tagihan Rp 4.150.000 dikurangi pembayaran Rp 2.000.000). 
 
taken from : http://n0vri.wordpress.com
makasih buat mas Novri, semoga makin banyak orang yg sadar dgn membaca artikel ini.